JAKARTA
- Seorang mahasiwa perguruan tinggi swasta jurusan Teknik Informatika di
Serpong, Tangerang, Ilham (21 tahun), ditangkap Tim Cybercrime Badan Reserse
Kriminal Mabes Polri di Tangerang karena mengancam bom pesawat maskapai penerbangan
Singapore Airlines.
Berikut
kronologi aksi Ilham mengancam pesawat Singapore Airlines rute Singapura ke
Sydney, Australia:
Rabu,
1 Juli 2015
Ilham,
lewat akun Twitter @SatNoToLGBT, melontarkan ancaman beberapa kali kepada
Singapore Airlines dengan me-mention langsung akun resmi maskapai tersebut. Pada
ancaman yang dilontarkan pukul 12.11 WIB, dia menulis “Hi @SingaporeAir, DO NOT
FLY THE PLANE EX. SQ221 TODAY (1/7)”.
Ancaman
itu pada menit yang sama diikuti dengan peringatan “@SingaporeAir I TELL YOU
AGAIN, DO NOT FLY IT (5/7). Semenit kemudian, pukul 12.12 WIB, Ilham kembali
melontarkan ancaman, “@SingaporeAir DO NOT FLY! (6/7)”.
Masih
pada menit yang sama, pukul 12.12 WIB, dia menulis kembali “@SingaporeAir
THANKS (7/7)”.
Dua
menit kemudian, pukul 12.14 WIB, Ilham menulis “@SingaporeAir @fangpyro THE
VICTIM AIRCRAFT. THANKS” sambil menyertakan gambar pesawat yang ia ancam bom.
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor
Sumanjuntak mengatakan ancaman juga dikirim Ilham via surat elektronik ke
Singapore Airlines, meminta pesawat mereka tak terbang karena di dalamnya ada
bom.
Akibat ancaman Ilham ke pesawat Singapore Airlines jenis Aibus A380 tersebut, keberangkatan tiga pesawat maskapai itu mesti ditunda tiga jam untuk sterilisasi.
Akibat ancaman Ilham ke pesawat Singapore Airlines jenis Aibus A380 tersebut, keberangkatan tiga pesawat maskapai itu mesti ditunda tiga jam untuk sterilisasi.
Selasa,
7 Juli
Ilham
ditangkap Tim Cybercrime Bareskrim Polri di kosannya di Tangerang, Banten, atas
informasi dari kepolisian Singapura. Dua teman sekosan Ilham juga ikut dibawa
polisi untuk diperiksa.
Rabu,
8 Juli
Ilham
diperiksa Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ilham
kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak
Rp 1 miliar.
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150708132553-20-65176/kronologi-ancaman-bom-singapore-airlines-oleh-mahasiswa-ri/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar