JAKARTA – Pernah teringat Dicky Pernanda aka Dicky
SreetRidder Haw, ya dia adalah carder cilik asal Pemalang yang terjerat kasus
Carding dengan korban FW. Korban mengetahui
perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang lain bermula ketika FW
menerima sms dari lazada yang menginformasikan pembelian menggunakan kartu
kredit miliknya pada Jam 10.17 PM waktu setempat ,dengan total pembelian barang
sebesar Rp.102.800,00.
Dicky berbelanja di
situs Zalora dan Lazada dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan
pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus
tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor
polisi.
Korban menuturkan bahwa
kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup
facebook yang bernama Pencari Receh, dan disebarkan oleh Cupuculunz
Ganisangrespec.
Tentang Hukuman,
Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :
Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit
Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :
Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit
Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :
Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tapi karena merasa pelaku masih
anak-anak dan bersekolah, korban mengurungkan niat untuk membawa kasus DICKY ke
pihak yang berwajib. Walaupun begitu pengalaman Dicky menjadi pembelajaran
besar bagi Carder yang akan melakukan aksinya. Negara kita adalah Negara hukum,
tiap bentuk pelanggaran akan dikenai dengan hukum pula. Mungkin Dicky masih
bernasib baik tapi apakah nasib itu akan sama terjadi dengan kita? Mungkin tidak.
Sumber : https://www.kaskus.co.id/thread/55c83c3d162ec2c76f8b456a/bocah-smp-di-pemalang-menjadi-buronan-polisi-karena-belanja-di-lazada/
Sumber : https://www.kaskus.co.id/thread/55c83c3d162ec2c76f8b456a/bocah-smp-di-pemalang-menjadi-buronan-polisi-karena-belanja-di-lazada/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar